Notification

×

Iklan

Iklan

Proses Seleksi Pengelola Eks Terminal Sudirman Bocor, Oknum Pejabat Disporapar Diduga Main Mata

Rabu, 09 April 2025 | 18:13 WIB Last Updated 2025-04-11T13:06:31Z

PASUNDAN POST | SUKABUMI — Proses seleksi pemanfaatan aset eks Terminal Sudirman Sukabumi yang saat ini menjadi pusat jajanan kuliner diduga amburadul. Selain ketidakterbukaan penunjukan pemenang seleksi, proses tersebut diduga sarat nepotisme, dengan diloloskannya perusahaan yang ditengarai titipan kepala daerah baru Kota Sukabumi. 
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, seleksi perusahaan pengelola yang dimulai awal Maret lalu dilakukan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Sistematisnya hampir sama dengan lelang pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. 

Dimana calon pengelola diminta untuk memenuhi kualifikasi dokumen persyaratan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), proposal dan legalitas perusahaan. 

Ada dua bendera yang saat itu mendaftar, yakni PT Putra Siliwangi Sejahtera (PASS) selaku pengelola eks terminal lama dan PT Sagara Inovasi Sukabumi (pengelola baru/pemenang). 

Dalam rentang tak lebih satu hari dari pra kualifikasi, kelengkapan dokumen tersebut harus dikumpulkan untuk selanjutnya disaring panitia seleksi. 

Panitia itu terdiri dari lima orang dengan pembagian tiga orang unsur Disporapar Kota Sukabumi, dan satu orang masing-masing perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkot Sukabumi. 

Yang jadi persoalan, penentuan skoring calon pemenang sama sekali tidak dilakukan secara terbuka. Padahal dari bocoran di lingkungan pemkot dan dinas saat penentuan skor nilai, PT PASS mengungguli PT Sagara dengan bobot nilai panitia 3,5 lawan 1,5 poin. 

Pansel yang waktu diketuai Sekdis porapar Kota Sukabumi Ganjar Ramdani Saputra mendadak menggugurkan proses seleksi. Dengan alasan PT PASS tidak menyertakan harga penawaran tertinggi kepada kas pemerintah daerah dan PT Sagara tidak mencantumkan surat di atas materai terkait pernyataan-pernyataan yang menjadi bagian komitmen pengelola baru di area kuliner. 

Uniknya, dalam proses kualifikasi, pansel lah yang justru hanya meminta harga penawaran sewa lapak terendah untuk para pedagang dan tidak menyebut harus mencantumkan harga penawaran sewa tertinggi untuk kas daerah selama satu tahun berjalan. 

"Ini yang jadi masalah. Pansel terkesan memainkan metode persyaratan penentuan calon pemenang dengan asal-asalan dan tidak komit pada kesepakatan awal," kata salah seorang sumber yang meminta namanya tak disebutkan. 

Ia menambahkan, seminggu berselang dari kejadian itu, 11 Maret 2025 pansel kembali membuka seleksi lanjutan. 

Di momen itu, kata dia, ada penambahan perusahaan calon pengelola eks terminal menjadi lima perusahaan. Dalam proses pra kualifikasi, pansel dan lima perusahaan bersepakat untuk mencari pemenang dengan cara skoring penawaran sewa terendah untuk pedagang dan sewa tertinggi untuk kas daerah yang akan menjadi PAD. 

Proses pelengkapan dokumen pun dilakukan bak sangkuriang. Selang sehari dari Selasa ke Rabu, semua perusahaan harus melengkapi berkas-berkas persyaratan. 

Uniknya, ada beberapa klasifikasi persyaratan seleksi yang diubah. Mulai dari kuota sewa untuk jumlah pedagang yang berjualan dari semula 150 pedagang menjadi 165 pedagang serta perubahan item surat rekomendasi dari perangkat wilayah seperti RT RW sampai kecamatan. 

"Ada persyaratan yang terkesan dilonggarkan agar penentuan pemenang bisa dilakukan mulus dan tanpa ribet urus-urus rekom ke sana kemari," tegas sumber tersebut. 

Sampai pada klimaknya, dua hari berselang, pansel mengumumkan pemenang dari PT Sagara tanpa membuka semua dokumen penawaran secara terbuka kepada para peserta seleksi. 

Padahal awalnya semua sudah bersepakat, penentunan pemenang akan dilakukan secara bersama dan tanpa ditutup-tutupi. 

Lalu pada Jum'at 14 Maret 2025, PT Sagara dinyatakan lolos dengan penawaran terbaik versi pansel. 

Perusahaan yang bermarkas di wilayah Baros itu menang dengan harga penawaran sewa terendah sebesar Rp720 ribu per bulan untuk satu tenan pedagang. Penawaran kas daerah sebesar Rp1.002.000.000,- / tahun. 

Masalah di sini muncul manakala pada proses pembayaran yang dilakukan ternyata dicicil selama per bulan dengan hitungan angka penawaran kas daerah dibagi 12 bulan atau 12 kali pembayaran. 

"Setahu saya semua perusahaan peserta seleksi kecewa. Pansel dalam proses seleksi dengan tegas menyatakan skema penentuan perusahaan pemenang adalah harus membayar sewa eks terminal untuk satu tahun berjalan dan bukan dicicil sebulan sekali. Ini seperti meloloskan perusahaan yang menang, tapi tidak siap secara finansial," bebernya. 

Usut punya usut, PT Sagara diisukan santer direkomendasi oleh kepala daerah baru di Kota Sukabumi. 

Bocoran dari internal dinas, sebelum seleksi berjalan, ada beberapa orang yang mengaku titipan walikota bolak-balik dinas untuk mendesak percepatan seleksi pengelolaan eks terminal. 

"Kami sebenarnya risih. Hampir tiap hari selalu membawa-bawa nama pak wali untuk urusan terminal," kata seorang staf di Disporapar Kota Sukabumi yang mewanti namanya tidak dipublikasikan seraya menegaskan, sosok orang itu berinisial R. 

Dugaan persengkokolan oknum pejabat disporapar semakin menguat. Terbitnya surat edaran kepada seluruh pedagang di terminal lama menimbulkan kecurigaan besar. Bagaimana tidak, surat tertanggal 15 Maret 2025 terkait serah terima aset eks terminal untuk internal PT Sagara bocor ke hampir semua pedagang. Surat bernomor KU.03.02.08.05/245/Disporapar/2024 itu menyebut secara jelas bahwa dinas dengan perusahaan pemenang sudah melakukan Mou sebulan sebelumnya yakni 15 Februari 2025 dengan nomor surat KU.03.0208.05/233/DISPORAPAR/2025.
 
"Padahal seleksinya saja baru dibuka awal Maret kemarin. Kalau memang surat itu salah ketik, kenapa dicap dan ditandatangani oleh Pak Tejo selaku kepala dinas dan malah beredar ke semua pedagang," sambung sumber tersebut kepada awak media di salah satu rumah makan ternama. 
Dihubungi secara terpisah, Direktur PT PASS Vega Sukma Yudha tak menampik adanya beberapa kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. 

Ia bahkan sempat mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk melakukan audiensi. Waktu itu ia bersama dua perusahaan lainnya yakni PT Bitake dan PT SAE. 

Hanya saja, dari hearing bersama sejumlah pihak terkait, perusahaan yang dinyatakan kalah tak memperoleh jawaban pasti. Sebab, DPRD masih menunggu pertimbangan Walikota Sukabumi Ayep Zaki soal kejanggalan seleksi tersebut. 

"Intinya kami tidak mempersoalkan siapapun yang dinyatakan menang (seleksi). Asal semua dilakukan secara terbuka dan fair," katanya. 
Dari kacamatanya, ia menilai ada plus minus dari penetapan pemenang yang dilakukan oleh pansel dan dinas. Plus nya, pembayaran kas daerah dengan metode dicicil sebulan sekali jelas tidak akan memberatkan siapapun apabila pengelola baru dinyatakan didiskualifikasi oleh dinas selaku pemilik aset eks terminal. 

Sebab, jika pembayaran kas dilakukan satu tahun berjalan ke depan, proses adendum untuk menggugurkan perusahaan pengelola yang lalai, akan panjang dan sulit dilakukan secara maksimal. 

Negatifnya, terang dia, komitmen pemerintah untuk menggali sumber PAD jelas tak bisa dilakukan secara optimal. Rata-rata, perusahaan peserta seleksi sudah menyiapkan anggaran sewa setahun untuk membantu mendongkrak PAD dari eks terminal. 

"Yang terjadi, dinas minta disetor per bulan. Ini sama saja berlawanan dengan konsep walikota baru untuk menambah kas daerah untuk PAD. Kalau memang waktu itu kita bersepakat siapapun pemenang nya wajib membayar sewa eks terminal untuk satu tahun ke depan secara cash, kenapa ini jadi dicicil tiap bulan," tegasnya. 

Ia sendiri tak mau ambil pusing dengan persoalan seleksi yang terkesan asal-asalan. 

Menurutnya, pemerintah daerah bersama legislatif tinggal sama-sama melakukan evaluasi terkait eks terminal. Sebab bagaimanapun, kata dia, terminal sudirman lama sudah menjadi ikon baru wisata kuliner di Kota Sukabumi. Perputaran uang di sana cukup tinggi karena transaksi ekonomi terjadi setiap hari dan berasal dari semua lapisan masyarakat. 

"Kalau menang ada yang janggal, APH saja tinggal turun. Sudah banyak bukti (pelanggaran) nya. Sudah gamblang kok," paparnya. (Tim/007).
×
Berita Terbaru Update