Notification

×

Iklan

Iklan

Memviralkan Anak Dibawah Umur, Masuk Babak Baru Proses Hukum

Kamis, 10 April 2025 | 19:35 WIB Last Updated 2025-04-11T16:08:59Z
Foto/Gambar : Ilustrasi

PASUNDAN POST | SUKABUMI - Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan sebuah unggahan video yang memperlihatkan seorang anak perempuan berada di atas panggung hiburan yang di bully netizen.

Bocah perempuan yang berinisial AB berusia 12 tahun tersebut, dibully lantaran uang saweran dari penonton saat bernyanyi menyumbangkan lagu di panggung hiburan tempat rekreasi kolam renang Pelangi di Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

" Saya tidak mencuri, kan sudah bayar ke kotak lima ribu, yang nyawer bilang uangnya jangan di ke kotakin semua, itu buat saya, dia ngasih sawerannya tiga puluh ribu", Ujar AB sambil terisak menangis saat di konfirmasi, Kamis (10/4/25).

Pasalnya, dalam video tersebut diberikan tagline ' Viral Saweran Masuk Kantong Gak Apalah Ada CCTV' dan juga tagline 'Viral Saweran Masuk Kantong Maaf Saweran Hanya Untuk Kotak Ada CCTV'. Karena hal ini pula netizen justru memberikan komentar menyakitkan kepada bocah penyumbang lagu tersebut.

Dimana dalam salah satu komentar mengatakan kalau dibawa pulang uang sawerannya harus ngamen sendiri keliling bawa radio sendiri. Bahkan, unggahan yang berawal di facebook ini menjadi viral serta ramai diperbincangkan.

Akibat perundungan tersebut, AB pun menangis lantaran baginya hal tersebut menyakitkan. Menimbulkan gangguan, kecemasan, keterasingan sosial, kehilangan rasa percaya diri, Perasaan tidak berharga, emosi yang tidak stabil, hingga mogok sekolah. 

Prihatin dengan berbagai hinaan yang diterima AB di medsos, menarik perhatian Moh Amin, S.H.,MH.,MM. seorang tenaga profesional bidang hukum juga sebagai Owner Law Firm MH & Partner dan Ketua Umum Bantuan Hukum (LBH) Perisai Proletar Indonesia (PPI).

"Anak-anak harus dilindungi karena mereka memiliki hak-hak yang sama dan berharga bagi masa depan bangsa. Saya sudah mendapatkan kuasa dari keluarganya".  papar Moh Amin.

Menurut Moh Amin, diduga mengandung unsur penyerangan pada kehormatan dan nama baik, perbuatan perundungan di platform media sosial yang mengandung unsur mempermalukan, merendahkan, menggganggu, sarkasme, mencela atau mengejek dan menyebarkan gosip.

" Yang mengunggah dan menyebarkan akan disomasi, untuk melakukan permohonan maaf di platform media sosial, media cetak, media online dan media elektronik, tetapi jika tidak ada itikad baik akan di Polisikan atas dugaan 
tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dan/atau bullying atau perundungan anak dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 1 tahun 2024 Jo pasal 76C, undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 310, 311 KUHP". pungkas Moh Amin. *(Red).
×
Berita Terbaru Update