PASUNDAN POST | SUKABUMI —Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menggagalkan Perdagangan Online 94 bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia keluar negeri, termasuk Amerika Serikat, dan mengamankan dua pelaku.
Berdasarkan siaran pers dan keterangan di Instagram @gakkum_kehutanan, kedua pelaku ditangkap pada selasa, 18 Maret 2025, di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dwi Januanto Nugroho selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) dalam pernyataan, Ditjen Gakkum Kemenhut berhasil mengamankan pelaku
"Pelaku berinisial BH (32 tahun) berperan sebagai pemilik, sedangkan pelaku lainnya NJ (23 tahun), menjadi penjual ke luar negeri". katanya.
Adapun barang bukti bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dan disita Ditjen Gakkum Kehutanan adalah berupa bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi.
" Tujuh puluh tengkorak jenis primata (orang utan, beruk dan monyet), enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang". terangnya.
Para pelaku akan dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.
"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar". pungkasnya.
Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal adanya informasi dari USFWS (United State Fish and Wildlife Service) pelaku telah melakukan jual beli selama satu tahun dan telah lebih dari sepuluh kali bertransaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris. **(Red).