PASUNDAN POST | SUKABUMI — Dalam Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, pada Kamis (6/3/2025), Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyatakan bahwa rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda penting.
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah persetujuan terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
H. Andri Hidayana dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan laporan terkait Raperda ini, yang kemudian disetujui bersama melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.
"Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi. Kami berharap regulasi ini dapat meningkatkan kualitas produk hukum di daerah agar lebih tertib dan sesuai standar," ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pendapat akhirnya juga menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD.
"Kami berterima kasih kepada DPRD, khususnya Komisi I, serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam penyusunan Raperda ini. Semoga dapat menjadi landasan hukum yang baik bagi pembangunan daerah," ujarnya.
Selain pengesahan Raperda, rapat paripurna ini juga membahas perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank daerah serta memperluas jangkauan layanan perbankan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Transformasi ini tidak hanya menyesuaikan regulasi, tetapi juga membuka peluang investasi bagi masyarakat serta mengoptimalkan penyaluran dana program pemerintah. Kami berharap PT. BPR Sukabumi (Perseroda) dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung perekonomian daerah," jelas Asep Japar.
Dengan berbagai agenda penting yang dibahas, Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam penyusunan regulasi daerah dan penyelarasan kebijakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Sukabumi. (*)