Notification

×

Iklan

Iklan

Babak Baru Penyelewengan Dana Desa Rp 349 Juta, Eks Sekdes Cikahuripan Resmi Ditahan

Jumat, 21 Maret 2025 | 17:32 WIB Last Updated 2025-03-21T18:24:22Z

PASUNDAN POST | SUKABUMI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan tersangka Moh. Agung alias Agung dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 - 2023.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 394.523.429 Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan sebagian besar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh Tajudin, mengatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Alhamdulillah, perkara Desa Cikahuripan sudah kami tangani dengan baik. Berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan dalam keadaan lengkap. Hari ini, sekitar pukul 08.00 WIB, kami telah melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Sukabumi di Cibadak,” ungkapnya. Jum'at (21/3).

Dari hasil pemeriksaan, Agung diduga telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan di luar kegiatan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua. Penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota pada Jum'at (21/3) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Iya, hari ini kami telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2021 - 2023,” kata Wawan.

Dalam proses tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Agus Gunawan, SH, MH. Pemeriksaan berjalan lancar sebelum akhirnya Agung resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari, terhitung sejak 21 Maret 2025 hingga 9 April 2025.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung agar bisa memberikan kepastian hukum dan efek jera,” pungkas Wawan. **(Red).
×
Berita Terbaru Update