Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Terus Dalami Kasus Pemerasan Oleh Oknum Wartawan

Rabu, 19 Februari 2025 | 23:22 WIB Last Updated 2025-02-20T07:00:56Z
CIANJUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur masih terus mendalami kasus dugaan oknum wartawan yang terlibat pemerasan.

Sebelumnya polisi telah mengamankan tersangka berinisial M  yang mengaku sebagai wartawan dan sempat buron selama 1,5 tahun. M  diduga telah memeras seorang pengusaha di wilayah Kecamatan Pacet pada tahun 2023 lalu.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka M kini telah ditahan selama 11 hari. 

Meski diakui Tono, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan," ungkapnya Rabu (19/2/2025).

Dari kasus tersebut, Tono mengimbau kepada sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.

"Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut," tegasnya.

Tono mengungkapkan kasus tersebut bermula dari penangkapan M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan pada tahun 2023. M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA.

"Modus mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa," ujarnya.

Guna menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur untuk memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.

"Oknum pasti ada, tapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Cianjur," tutunya (***).
×
Berita Terbaru Update