PASUNDAN POST | SUMEDANG — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, pada Jum'at (14/02/2025).
Dalam giat kunker kali ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Iwan Ridwan, dengan didampingi 6 Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Ya, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi," kata Iwan Ridwan kepada pewarta.
Ia menyebutkan, Komisi I DPRD melakukan kajian serta menggali informasi sistem yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumedang untuk nantinya menjadi referensi dalam proses penyusunan Raperda bagi Kabupaten Sukabumi.
Pihaknya berharap usai di kaji Perda mereka khususnya terkait investasi, selanjutnya bisa dijadikan referensi untuk bisa diterapkan dalam pembahasan Raperda Kabupaten Sukabumi.
Dengan demikian, lanjut Iwan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dapat merumuskan sebuah kebijakan investasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, Kabupaten Sumedang sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 126 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kebijakan dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha di daerah guna mendukung iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kemampuan daya saing daerah, serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (R/01)