Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana Desa Rp 201 Juta, Mantan Kades Citamiang di Sukabumi Ditahan

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:41 WIB Last Updated 2025-01-16T07:00:56Z
PASUNDAN POST | SUKABUMI - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tersandung AS (57), Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir.

Diketahui mantan Kades Citamiang tersebut, diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi, yakni membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat perbuatannya, negara dirugian sebesar Rp201.192.053.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018-2019 di Desa Citamiang ini, sudah memasuki tahap 2. 

“Jadi, proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Jumat (10/01) lalu,” kata Wawan kepada awak media pada Rabu (15/01).

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka didampingi kuasa hukumnya telah diantar ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/01) pagi, tepatnya sekitar pukul 08.00 WIB oleh petugas Polres Sukabumi Kota. 

“Setelah menjalani pemeriksaan, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka langsung kami bawa untuk dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari kedepan dengan menggunakan baju berwarna orange bertuliskan tahanan tindak pidana khusus,” paparnya.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Andri Yules kepada awak media mengatakan, pihaknya mengaku sebagai penasehat hukumnya, bahwa tersangka dalam menjalani proses pemeriksaan, ia telah jujur dan mengakui perbuatannya serta menyesal. 

“Waktu proses tahap 2 atau pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami ikut mendampingi tersangka. Jadi, dia juga berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” kata Andri.*(Red).
×
Berita Terbaru Update