Notification

×

Iklan

Iklan

Gandeng Tenaga Profesional Bidang Hukum, LSM Simba Indonesia Cegah Korupsi di Jawa Barat

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:38 WIB Last Updated 2025-01-17T11:44:07Z
PASUNDAN POST | JAWA BARAT - 
Untuk mewujudkan  Jawa Barat  menuju bersih dari korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Insan Membangun Bangsa (SIMBA) Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat melakukan terobosan baru.
Terobosan itu adalah membangun Nota Kesepakatan Bersama dengan Advokat Moh. Amin, S.H.,M.H.,M.M yang juga sebagai Owner Law Firm MH & Partner dan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Proletar Indonesia (PPI) untuk ikut mengawal dan memerangi korupsi.

Ketua LSM Simba Indonesia DPD Jawa Barat, Ujang Jalil mengatakan, korupsi merupakan ancaman bagi kemanusiaan, ancaman bagi hak publik dan juga ancaman bagi kelangsungan bangsa dan negara. 

"Korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa yang harus diberantas bersama. Kejahatan ini tentu berdampak buruk bagi sendi-sendi kemanusiaan yang dapat menghambat proses pembangunan di daerah,"ungkap Ujang Jalil kepada awak media, Jum'at, (17/01/2025).

Ia menjelaskan untuk mendukung program pemerintah pusat dan memicu peran aktif masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka LSM Simba Indonesia DPD Jawa Barat mewujudkannya dengan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama menggandeng tenaga profesional di bidang hukum.

" Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama No. 01/MA-SIMBA.DPD.JB/I/2025 pada tanggal 9 Januari kemarin, kita berharap jajaran pengurus LSM Simba Indonesia DPD Jabar, melalui pelatihan, dapat memahami tentang hukum dan penegakan hukum secara baik, serta dapat lebih berperan aktif dalam mendukung program pemerintah pusat terhadap penyimpangan prilaku yang dapat  merugikan negara dan masyarakat". terangnya.

Sementara itu Moh. Amin, S.H.,M.H.,M.M, mengatakan Advokat adalah satu unsur penegak hukum dimana dalam penegakan hukum tidak semuanya bermuara pada penegakan atau restoratif justice, ada hal yang lebih esensial yaitu pencegahan.

"Ya, saya telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan LSM SIMBA Jawa Barat, tugas saya sesuai dari kesepakatan untuk membantu kajian hukum terhadap temuan-temuan dari LSM SIMBA". katanya.

Dengan melakukan Advokasi dan juga memberikan pelatihan-pelatihan, ada harapan tersendiri atas nota kesepakatan tersebut dapat mencegah perilaku menyimpang yang dapat merugikan keuangan negara ataupun perekonomian negara. Dan juga secara umum dapat bermanfaat untuk masyarakat Jawa Barat.

" Dengan masyarakat yang lebih sadar tentang hukum dan melakukan pengawasan kepada pemerintah dalam melaksanakan program-programnya maka diharapkan dapat mencegah terjadinya delik tipikor" pungkasnya.*(Red).
×
Berita Terbaru Update