Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Cianjur Gencar Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:38 WIB Last Updated 2024-12-13T09:22:07Z
CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur masih terus gencar mengawasi peredaran rokok ilegal, yang tak hanya diperjualbelikan secara langsung, namun peredarannya sudah melalui daring dengan melibatkan jasa pengiriman.


Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Cianjur, Gagan Rusganda. Menurutnya, ada lima kategori rokok yang masuk ke dalam rokok ilegal.


"Rokok polos yang tidak berpita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas dari bungkus rokok lain, rokok berpita cukai salah personalisasi yang menggunakan pita cukai dari pabrik rokok lain, rokok dengan pita cukai salah peruntukkan atau yang menggunakan pita cukai jenis rokok lain yang tidak sesuai dengan jenis rokoknya," ujarnya pada Rabu (11/12/2024) kemarin.


Gagan pun mengajak masyarakat Cianjur untuk turut memerangi peredaran rokok di Cianjur karena sangat merugikan negara dan kesehatan masyarakat.


Dengan menekan penyebaran rokok ilegal di Cianjur, sambung dia, maka akan semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan semakin banyak pula manfaat yang diterima masyarakat. Alhasil, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.


"Pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada daerah atau provinsi penghasil cukai atau tembakau," tukasnya.(***).


×
Berita Terbaru Update