Notification

×

Iklan

Iklan

Bea Cukai Gandeng Diskominfo Cianjur Awasi Predaran Rokok Ilegal

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:45 WIB Last Updated 2024-12-13T09:21:32Z
CIANJUR – Meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat mengenai rokok ilegal, Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Cianjur menggencarkan sosialisasi.


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, beberapa sosialisasi yang telah dilakukan yakni, melalui siaran radio di sejumlah stasiun siaran di Kabupaten Cianjur pada 13 dan 14 November 2024 lalu.


Budi mengungkapkan, kegiatan tersebut terselenggara dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), yang merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diberikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.


"DBH CHT ini dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk berbagai bidang sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Salah satu pemanfaatannya adalah bidang penegakan hukum, yaitu untuk mendanai program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," ujarnya.


Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, sambung Budi, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi langsung atau tatap muka melalui media konvensional, pentas seni, keagamaan, olahraga, dan sebagainya. 


Menurutnya, sosialisasi juga dapat dilakukan melalui iklan media cetak, media elektronik atau media dalam jaringan (daring). Sosialiasi bisa juga dilakukan melalui talkshow atau siniar pada media radio, seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bandung.


Budi menjelaskan, materi yang disampaikan pada sosialisasi meliputi ciri-ciri barang kena cukai ilegal, cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, dan imbauan untuk waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.


Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukkan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.


Sedangkan untuk memastikan keaslian pita cukai tahun 2024, dapat dilakukan dengan cara dilihat langsung, dilihat dengan bantuan kaca pembesar, dan dilihat dengan bantuan sinar UV. Saat dilihat secara kasat mata, akan terlihat warna dasar pita cukai berwarna kebiruan, kemudian saat diterawang, terlihat hologram yang memuat teks "BC", teks "RI", dan gambar tetesan air. 


"Saat dilihat dengan bantuan kaca pembesar akan tampak serat berwarna cokelat pada permukaan pita cukai. Sementara saat diamati di bawah sinar UV atau sinar matahari langsung, material kertas pita cukai tidak memendar, tetapi cetakan secara keseluruhan akan berpendar sebagian," terangnya.


Budi berharap dengan pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat mengenai rokok ilegal. Ia juga menyampaikan Bea Cukai telah menyediakan saluran informasi bagi masyarakat, seperti layanan telepon pada saluran 1500225, layanan email pada surel info@customs.go.id, dan layanan livechat yang dapat diakses pada tautan bit.ly/bravobc.


"Kami berharap informasi yang diberikan tidak berhenti pada saat pelaksanaan sosialisasi saja, melainkan dapat disebarluaskan ke masyarakat," pungkasnya (***).



×
Berita Terbaru Update