PASUNDAN POST | SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 pada tahun sidang 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (14/10/2024).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip dihadiri oleh para Anggota DPRD berjumlah 47 orang, tidak mengikuti paripurna karena sakit sebanyak 2 orang dan karena izin sebanyak 1 orang.
Adapun agenda Rapat Paripurna ke-12 ini, yaitu dalam rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Dalam Penyampaian Pendapat Akhir, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan Raperda tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat didalamnya terkandung tata cara pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dan perlindungan hukum kewenangan masyarakat.
“Raperda ini akan menghasilkan kepastian siapa yang menjadi subjek hukum dari pengakuan pemerintah daerah atas hak-hak atau kewenangan atas sumber daya alam atau hak-hak tradisional atau kewenangan masyarakat hukum adat,” ucapnya.
Ditetapkannya Raperda tersebut menjadi sebuah Perda definitif Bupati berharap bisa menjadi pedoman dan payung hukum terhadap pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi.
“keputusan yang di tetapkan pada hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan di buat oleh pemerintah daerah,”pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan nota pengantar mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Dimana, APBD tersebut telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, adapun untuk teknis penyusunannya berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD berdasarkan prinsip.
Penyusunan APBD tersebut perlu diselaraskan dengan APBN TA 2025 untuk menjaga keberlanjutan dan penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, akan disampaikan pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024.
“untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi-Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya,” ungkapnya.
Diakhir acara Ketua DPRD mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini.
“Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang,” tandasnya. (*)