CIANJUR - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap pemakai narkotika jenis sabu-sabu berinisial S (23), di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang Minggu (20/10/24) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, mengatakan, peristiwa bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa adanya seorang perempuan berinisial S diduga memiliki narkotika jenis sabu.
"Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah, petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik klip bening berisikan sabu." ujarnya.
Septian mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 44,78gram, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone (Hp)
Septian menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mendapatkan sabu tersebut milik DF (24) yang sedang dilakukan pencarian.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.(***).