Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Spammer Link Judi Online

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:20 WIB Last Updated 2024-10-12T05:52:45Z


CIANJUR -  Sebanyak satu orang pelaku judi online (judol) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, berhasil dibekuk kepolisian resor (Polres)Cianjur.


"Pada hari Selasa (1/10/24) sekira pukul 10.00 wib anggota SatReskrim Polres Cianjur melakukan Patroli Cyber dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online tersebut dengan mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial CAV (18)," kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha.


Yonky menjelaskan, selain telah menangkap pelaku pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) yaitu situs website yang digunakan untuk judi online dan satu buah handphone.


"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu pelaku sebagai spammer membuat akun sosial media Instagram dengan modus mencantumkan link situs web judi online difoto yang akan pelaku posting namun link tersebut pelaku tutup menggunakan emoji," ucapnya.


Yonky menambahkan, sementara  keuntungan yang didapat oleh pelaku selama menjalankan aksinya ini kurang lebih sekitar Rp 2.460.000 dan keuntungan perminggunya sekitar Rp 600.000.


"Hasil keterangan pelaku mendapatkan total keuntungan sebesar Rp3.060.000 dan sudah berjalan selama satu bulan lebih," paparnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Ttg Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar rupiah," tukasnya (***).

×
Berita Terbaru Update