Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-14, Bupati Tentukan Perubahan Propemperda 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:10 WIB Last Updated 2024-10-24T11:15:01Z


PASUNDAN POST | SUKABUMI -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-14 dalam tahun sidang 2024. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, MM, serta 37 anggota DPRD yang hadir, meski ada 6 anggota yang tidak dapat hadir karena izin. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil DPRD, unsur Forkopimda, serta perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Sukabumi.

Agenda bupati dalam rapat kali ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Bupati Marwan Hamami memberikan penjelasan tentang prioritas dan arah kebijakan anggaran, serta respons terhadap pandangan yang diajukan oleh fraksi-fraksi DPRD. Dalam kesempatan itu, Budi Azhar Mutawali juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati atas penjelasan yang disampaikan dan berharap itu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut.

Selain agenda itu, rapat paripurna juga membahas pengambilan keputusan mengenai perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024. Pimpinan DPRD menjelaskan tentang surat permohonan dari Bupati yang tertuang dalam Surat Nomor: 100.3.2/4523/Hukum/2023 tertanggal 15 Oktober 2024, yang meminta penarikan beberapa Raperda dari Propemperda 2024. Setelah melalui pembahasan antara Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, keputusan tersebut diajukan dalam rapat ini.

Ketua Bapemperda Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dalam laporannya mengungkapkan bahwa ada empat Raperda yang ditarik dari Propemperda, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, Raperda tentang BPR Syariah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dengan adanya perubahan ini, jumlah Raperda yang semula 11 berkurang menjadi 7.

Keputusan mengenai perubahan Propemperda Tahun 2024 kemudian disahkan dalam rapat ini melalui penetapan Keputusan DPRD Nomor 25 Tahun 2023. Keputusan ini resmi mengubah struktur Propemperda yang ada, yang diharapkan dapat lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas perubahan Propemperda Tahun 2024, yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Dengan penandatanganan tersebut, perubahan Propemperda sudah sah dan menjadi keputusan resmi DPRD Kabupaten Sukabumi. (*)
×
Berita Terbaru Update