CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, berjanji akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Cipanas, terkait video viral di media sosial tiktok.
Video yang diunggah akun tiktok @tukang.baslub berdurasi 01.29 menit tersebut menampilkan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati Cianjur nomor urut satu H. Herman Suherman dan H. Ibang Solih.
Deklarasi dukungan dibacakan oleh terduga salah satu dari Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Cipanas (red_opik) yang kemudian diikuti oleh puluhan ketua RT/RW.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman, saat dihubungi pada Selasa (22/10/24) kemarin, mengatakan, pihaknya segera akan menindaklanjuti temuan viralnya video deklarasi dukungan pengurus Bumdes terhadap pasangan calon nomor kosong satu.
"Terima kasih atas informasi, untuk kebenaran informasi tersebut kami segera akan menelusuri," ucapnya.
Asep menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Pasal 71 ayat 1.
" Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa dan jajarannya dilarang membuat keputusan yang menguntungkan maupun merugikan pada pasangan calon tersebut," ujarnya.
"Kaitan informasi yang disampaikan kita akan kaji terlebih dahulu," pungkasnya.(***)