Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Cianjur

Kamis, 12 September 2024 | 10:20 WIB Last Updated 2024-09-12T03:20:35Z
CIANJUR - Sebanyak empat orang komplotan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan polisi. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah kendaraan sepeda motor hasil curian para pelaku.


Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan, pengungkapan tindak pidana curanmor tersebut dilakukan di 22 TKP. Sebagian besar rata-rata untuk laporan berada di Cianjur.


"Jumlah pelaku yang kita amankan 4 orang dan 2 pelaku kita tindak tegas kemudian satu pelaku yang sebagai penadah juga kita tangkap," katanya kepada wartawan.


Rohman mengatakan, dari kasus tersebut polisi akan terus melakukan pengembangan di seluruh laporan yang ada. Bahkan, dari 22 laporan, polisi mengungkapkan sudah ada titik tenang dan akan dilakukan pengembangan.


"Modus yang dilakukan dengan cara merusak kunci kontak, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat kunci T," ungkapnya.


Dia menyebut, barangbukti yang berhasil diamankan diantaranya dua buah mata kunci, dua kunci leter T, dua buah kunci asta tembok, satu buah magnet, pembuka tutup kunci, satu buah gembok, satu unit sepeda motor Vario, satu unit beat, satu unit beat Reva, dan Honda Scoopy.


"Pasal yang kita dikenakan kepada para pelaku, pasal 363 ayat 2 KUHP untuk tiga pekaku ancaman hukuman paling lama 9 tahun. dan satu orang pelaku sebagai penadah kita kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun," ucapnya.


Selain barang bukti yang dihadirkan, polisi juga menghadirkan korban yang merupakan pemilik sepeda motor, dan kami akan serahkan beberapa unit kendaraan yang sudah jelas pemiliknya.


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan menjaga kendaraan masing-masing dan lingkungan masing-masing. Selalu pasang kunci ganda dan pastikan semua akses pintu dan kendaraan terkunci rapat," ujarnya. (***).

×
Berita Terbaru Update