Notification

×

Iklan

Iklan

Isu Penimbunan Sertifikat PTSL di Desa Sukaluyu, Ini Penjelasan BPN Cianjur

Selasa, 13 Agustus 2024 | 07:34 WIB Last Updated 2024-08-13T02:11:59Z
CIANJUR - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur Sitti Hafsiah sengaja menarik kembali berkas permohonan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.

Menurut Sitti, belum lengkapnya adminitrasi permohonan PTSL yang ada di Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu menjadi alasan pihak BPN Cianjur menarik kembali berkas yang sempat tertunda pada tahun 2019 lalu.

"Karena pada waktu itu yang menjabat kepala desa terdahulu bukan yang sekarang dan berkas yang kemarin kita ambil juga belum lengkap jadi BPN punya inisiatif mengambil kembali berkas yang belum lengkap sambil kita proses kelengkapannya," kata Sitti kepada wartawan di kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur. Senin (12/8/24) kemarin.

Sitti menjelaskan, berkas pengajuan PTSL yang ditarik kembali adalah 855 pemohon dari total 5000 berkas yang sudah selesai menjadi produk sertifikat dan sudah dibagikan ke masyarakat Desa Sukaluyu.

"Jadi seperti yang sudah ramai diberitakan kemarin saya tegaskan tidak ada penimbunan sertifikat di Desa Sukaluyu, melainkan kami menarik berkas pengajuan sertifikat PTSL yang belum lengkap diselesaikan oleh desa," paparnya.

"Sementara untuk warga yang ingin mengambil sertifikat ini. Silahkan diambil ke BPN Cianjur dengan catatan membawa kelengkapan berkas yang kurang," tambahnya.

Sementara Ketua Tim PTSL Kabupaten Cianjur Wahyu menjelaskan, adanya komplik internal menjadi penyebab terganggunya proses persyaratan PTSL milik warga Desa Sukaluyu.

"Takut ada hal yang tidak diinginkan, karena ada warga juga yang datang ke BPN menanyakan sertifikat itu. Sementara begitu kami cek belum selesai persyaratan dan berkas permohonannya pada waktu itu masih didesa," terangnya.

Wahyu mengatakan, pihak pun merasa heran kenapa pihak desa belum juga melengkapi berkas kekurangan. Pasca pihaknya mengembalikan berkas tersebut ke desa.

"Kami mengembalikan menyuruh desa untuk melengkapi kekurangan persyaratan, saya sendiri juga tidak tahu kenapa kenapa desa masih belum melengkapi kekurangannya,"ujarnya.

Dari kasus tersebut, Wahyu pun menekankan kepada aparat desa jangan gara gara adanya pertikaian internal desa pihak BPN jadi kena imbasnya.

"Sesuai program ini saya dan bu kakan (red_kepala kantor) perlahan ini sudah membangun. agar tanah di Kabupaten Cianjur lengkap tersertifikati," tandasnya. (***).
×
Berita Terbaru Update