Notification

×

Iklan

Iklan

Kohati Badko HMI Jawa Barat, Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Putri Kecantikan Pelabuhan Ratu

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:00 WIB Last Updated 2024-07-18T15:00:09Z

PASUNDAN POST | BANDUNG — Ketua Umum Kohati (Korps HMI Wati) HMI Badko Jawa Barat, Hana Muhamad mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dialami oleh Korban Finalis Putri Nelayan (17 th) pelajar salah satu SMA di Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi.

Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman yang adil dan perlindungan menyeluruh bagi korban.

“Pelecahan seksual yang terjadi pada tanggal 03 Mei 2024 yang menimpa korban adalah anak dibawah umur, hal ini tentunya sangat miris terjadi yang mana akibat pemerkosaan tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental anak dan korban mengalami trauma yang mendalam,” paparnya ke awak media, Kamis (18/7/2024).

Kejadian ini merupakan catatan yang buruk bagi Kabupaten Sukabumi karena ini adalah kasus yang pertama di tahun 2024 terkait dengan kasus rudapaksa oleh oknum panitia putri nelayan di Pelabuhan Ratu.

Khususnya Kepala Dinas PPPA Kabupaten Sukabumi agar melakukan evaluasi dan upaya pendampingan yang akan dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum. 

Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan dan anak sebagai korban pelecehan.

“Kemudian juga Dinas PPPA harus mengupaya pencegahan untuk membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ajaknya.
 
Kami sebagai bidang pemberdayaan perempuan di HMI (Kohati Badko HMI Jawa Barat), kata dia, siap mengawal dan membantu kasus ini sampai tuntas dan meminta aparat penegak hukum  dapat memberikan hukuman yang berat kepada pelaku.

"Saya menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  Pasal 81 Ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kutipnya.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)," tukasnya.

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Sukabumi dapat segera memproses kasus ini dengan segera," imbuhnya. (*)

×
Berita Terbaru Update