Notification

×

Iklan

Iklan

Ideas Muda Sukabumi Sesalkan Arogansi Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Hardik Wartawan

Selasa, 23 Juli 2024 | 11:15 WIB Last Updated 2024-07-23T04:15:26Z

PASUNDAN POST | SUKABUMI — Ideas Muda Sukabumi menyesalkan sikap arogansi Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi yang menghardik Wartawan saat ditanya kaitan saksi yang diperiksa kasus dugaan tipikor aset Pasar Gudang.
 
Ihwal peristiwa itu, menimpa Seorang Jurnalis bernama Siti Fatimah, kemarin.  

"Kami menyayangkan terkait tindakan kasi pidsus Kejari Kota Sukabumi yang seakan-akan merendahkan kredibilitas pers, dengan menutup-nutupi peristiwa yang terjadi di kota Sukabumi," kata Abdul Majid, Ketua Ideas Muda Sukabumi dalam keterangannya, pada Selasa (23/7).

Hal tersebut, tegas Abdul, tentunya tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik, karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) yang diperlukannya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. 

"Mestinya segala informasi yang menyangkut urusan publik mesti dikonsumsi oleh publik," tegasnya.

Menurutnya, informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia, bagaimana kemudian masyarakat berhak untuk mendapatkan segala informasi ataupun peristiwa, terlebih jika informasi tersebut menyangkut dengan badan-badan publik.

Kejaksaan merupakan salah satu institusi penegak hukum yang tentunya sebagai penegak hukum paham terkait dengan keterbukaan informasi yang sudah diatur dalam Undang-undang KIP. 

"Kami sangat prihatin apabila pejabat di lingkungan kejaksaan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan pers," ungkapnya.

Abdul menilai, Pers berwenang untuk menanyakan apapun terkait dengan informasi publik untuk menghasilkan informasi yang akurat. Kemudian dengan adanya kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. 

Karena itu, lanjut Abdul, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. 

"Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi," pungkasnya.

Oleh karenanya, imbuh Abdul, kami tidak mengindahkan pertanyaan kasi pidsus terhadap rekan-rekan media tersebut, kejaksaan mestinya memberikan keterangan apa yang menjadi pertanyaan dimuka umum. Sebagai badan publik yang menegakan hukum mestinya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan juga. (Kang Rasyid)

×
Berita Terbaru Update