PASUNDAN POST | BANTEN — Menindaklanjuti atensi Pemerintah Republik Indonesia terkait maraknya Judi Online, Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan patroli siber dan menemukan adanya dugaan kasus Judi Online.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra, saat digelar Press Release, di Mapolda Banten, Senin (24/06/2024).
“Dari hasil patroli siber, Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 5 (Lima) Tersangka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC,” ungkapnya.
Kombes Didik membeberkan peran dari para Pelaku yang berhasil diamankan tersebut.
Pelaku PW selaku pemilik Akun instagram dengan mempromosikan 2 (Dua) situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.050.000,- (Enam Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pelaku TO selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 4 (Empat) situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.700.000,- (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Pelaku BR selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 14 (Empat Belas) situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
Kemudian Pelaku EA selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 6 (Enam) situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 17.600.000,- (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Dan, Pelaku ZC pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 2 (Dua) situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.450.000,- (Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
"Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” beber Kabid Humas Polda Banten.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas, berupa 5 (Lima) buah Akun Instagram dan 5 (Lima) unit Hp berbagai merk.
Atas perbuatannya, Didik menegaskan, para Pelaku terjerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak sampai disini, lanjut Didik, pihak Polda Banten akan melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola Situs/Website Judi Online.
"Tim akan melakukan Patroli Siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun Instagram lain yang menyebarkan akses ke Perjudian Online,” pungkasnya. (Dasep M)