CIANJUR - Puluhan Jurnalist yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur dan Ikatan Jurnalist Televisi Indonesia (IJTI) koordinator daerah (Korda) Cianjur, menggelar aksi demo damai di kantor DPRD Kabupaten Cianjur.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran nomor 32 tahun 2002, dimana dalam revisi tersebut ada beberapa ayat kontroversial di dalamnya, yang di nilai akan membungkam kemerdekaan dan kebebasan ekspresi jurnalist
Aksi yang di awali dengan titik kumpul di bundaran Tugu Lampu Gentur, kemudian puluhan jurnalist tersebut bergeser mendatangi kantor perwakilan rakyat Kabupaten Cianjur yang berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh.
Namun sayang, hanya beberapa anggota dewan saja yang mau menemui para awak media itu. Sehingga aksi para jurnalist tersebut menyegel gedung DPRD Cianjur.
Ketua PWI Cianjur Ahmad Fikri mengatakan, aksi yang dilakukan merupakan bentuk aspirasi dari wartawan untuk menolak terhadap RUU Penyiaran yang mana menyesatkan.
"Kami sengat menolak, karena sebagai jurnalis selama ini kami melakukan investigasi, ketika investigasi ini dibungkam sama saja melarang kegiatan jurnalistik,"tegasnya.
Sementara itu, Ketua IJTI Korda Cianjur Rendra Gozali mengatakan, RUU Penyiaran sangat tidak memberikan kebebasan dalam hal mengeksplorasi kegiatan jurnalistik.
"Apa yang dilakukan oleh DPR RI sangat mencederai ruang demokrasi yang sudah kita bangun sejak 20 tahun lalu dimana kemerdekaan pers ini kita perjuangkan dengan amanat reformasi dan DPR RI malah membuat gaduh profesi jurnalis dengan pasal jurnalistik investigasi," tandasnya.(***)