PASUNDAN POST | BANDUNG — Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, belum lama ini.
Koordinator Bapemperda sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, kunker ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukabumi (RPIKS) tahun 2024-2044.
“Kita kemarin pimpinan dan Bapemperda melakukan konsultasi ke biro hukum provinsi. Mengkonsultasikan mengenai usulan raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Sukabumi tahun 2024-2024 yang diusulkan oleh pemerintah,” kata Budi, Senin (20/5/2024).
Dalam rapat konsultasi tersebut, kata Budi, pihaknya mendapat masukan dari biro hukum provinsi Jabar.
“Diantaranya bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukabumi harus mengusulkan ke Dinas Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi dan sambil menunggu selesainya RPJP Provinsi,” pungkasnya.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Rahmat, mengatakan usulan Raperda RPIKS tahun 2024-2044 ini termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Sebelum dilakukan pembahasan, maka pihaknya menyebut perlu dikonsultasikan terlebih dulu dengan Biro Hukum Pemprov Jabar. (R/Adv)