CIANJUR - A (37) terduga pelaku spesialis pembobol mini market yang kerap beraksi di wilayah Cianjur berhasil ditangkap tim jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.
Sementara itu, dua dari terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian dimini market Alfamart dimana dari hasil penyelidikan dan juga pengakuan tersangka yang telah di tangkap.
"Pengungkapan pelaku spesialis pencurian Alfamart dan toko lain ini di enam kejadian, atau enam TKP," katanya Rabu (3/4/24) di Mapolres Cianjur
Azshari mengungkapkan, berdasarkan keterangan, tempat yang menjadi sasaran pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya yakni di Alfamart Kecamatan Mande, Alfamart Cipanas, Alfamart Sukaresmi,Alfamart Sukamaju, Alfamart Tajur Halang, Kecamatan Karangtengah dan di Alfamart Kecamatan Gerbong.
"Tersangka yang kami amankan satu orang atas nama A (37) warga Mande, kabupaten Cianjur dan dari hasil keterangan ada dua tersangka lain yang kami cari dan dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO)," paparnya.
Sementara itu, modus dari para pelaku ini melakukan aksinya. Sebelumnya sudah menggambar dan mengintai kira-kira di mana toko toko tersebut khususnya minimarket yang tidak dijaga 24 jam, kemudian tidak di jaga oleh oleh penjaga.
"Situasinya seperti apa termasuk juga bagaimana cara masuknya. Bahkan ada yang selain membobol atap, juga ada yang membobol tembok. Modusnya seperti itu," ucapnya.
Kemudian barang yang dicuri pelaku lanjut Azshari, yakni dengan mengambil barang-barang yang paling gampang diambil dan mempunyai nilai jual tinggi tinggi.
"Seperti rokok, susu, minyak, kosmetik serta barang lainnya yang mempunya barang nilai tinggi," imbuhnya.
"Hasil pencurian dijual oleh para pelaku secara acak bukan hanya di warung tapi juga bisa per orangan," tambahnya.
Menurutnya, selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti alat yang dipakai untuk melancarkan aksinya seperti linggis, tang dan sebagainya.
"Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dikenakan 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (***)