PASUNDAN POST | SUKABUMI – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mendatangi PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ), yang berada di Jalan Raya Cibodas Parakansalak, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kedatangan Hera dan rombongan guna merespons atas kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang buruh harian kehilangan tangan kanannya.
Dalam pertemuan yang dihadiri manajemen ADJ, Komisi IV DPRD, Disnaker, Pol PP, BPJS Jamsostek, dan BPJS Kesehatan, berbagai kesepakatan penting dihasilkan.
Hera Iskandar mengungkapkan bahwa poin-poin penting telah disepakati, termasuk penambahan karyawan ke program BPJS dan Jamsostek, serta kenaikan upah bertahap sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Saya hadir disini dan membawa Disnaker, Pol PP, BPJS Jamsostek, BPJS Kesehatan. Alhamdulillah poin-poin sudah di sepakati yaitu BPJS secara bertahap akan dimasukkan, Jamsostek juga akan dimasukkan, upah juga saya katakan dibawah UMK mau seperti apa, alasan dia karena harian dan melihat kapasitas produksi," kata Hera kepada awak media, pada Kamis (7/3/2024).
Ia menambahkan, selain komitmen terhadap kesejahteraan karyawan, perusahaan juga berjanji untuk memperbaiki fasilitas kesehatan dengan membangun klinik di area perusahaan. Proses perbaikan ini akan dipantau oleh Disnaker untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan.
Kepuasan atas langkah-langkah yang diambil perusahaan juga disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan, yang mewakili keluarga korban. Dengan sekitar 800 karyawan masih tetap bekerja di perusahaan tersebut, perbaikan yang dilakukan ADJ menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Perwakilan Disnaker, menyambut baik komitmen perusahaan tersebut dan meminta agar progres perbaikan dilaporkan secara berkala.
Hera juga menekankan pentingnya kesadaran perusahaan untuk mematuhi undang-undang dan peraturan terkait kesejahteraan karyawan.
"Peristiwa ini menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan karyawan dalam dunia industri," pungkas Hera.(R/01)