PASUNDAN POST | SUKABUMI – KPU Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan hasil penghitungan suara calon anggota legistif di pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Sukabumi.(10/3)
Dengan ketetapan itu, maka Yudha Sukmagara terpilih kembali sebagai legislator. Hal ini mendorong pria yang saat ini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi diprediksi bakal back to back.
“Alhamdulillah. Tentunya, saya bersyukur dan sangat mengapresiasinya,” kata kang Yudha kepada awak media.
Merujuk pada perolehan partai politik setiap Daerah Pemilihan di Kabupaten Sukabumi terdapat caleg dengan perolehan suara tertinggi di Dapil masing-masing.
Berikut ini data rilis KPU yang diterima redaksi:
Untuk Daerah Pemilihan 1, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Warungkiara, Bantargadung, Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak dan Cisolok), caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh Hamzah Gurnita, Hamzah yang mencalonkan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1 itu memperoleh suara sebanyak 10.783.
Sedangkan untuk Daerah Pemilihan 2, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Cicurug, Cidahu, Ciambar, Parakansalak, Parungkuda, Bojonggenteng, Kabandungan, dan Kalapanunggal) caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh Bayu Permana, Bayu mencalonkan dengan nomor urut 1 dari PKB memperoleh suara sebanyak 23.113.
Lalu, untuk Daerah Pemilihan 3, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Cikidang, Cibadak, Nagrak, Cikembar, Caringin, dan Cicantayan) caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh caleg nomor urut 2 dari Partai Golkar, Ferry Supriyadi, Ferry memperoleh suara sebanyak 21.093.
Berikutnya untuk Daerah Pemilihan 4, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Gunungguruh, Sukaraja, Sukalarang, CIreunghas, Gegerbitung, dan Kebonpedes) caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh caleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra, Yudha Sukmagara, Yudha memperoleh suara sebanyak 17.527.
Adapun untuk Daerah Pemilihan 5, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Cidadap, Curugkembar, Cidolog, Sagaranten, Purabaya, Nyalindung, Jampangtengah, Pabuaran dan Lengkong) caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh caleg nomor urut 1 dari Partai Golkar, Budi Azhar Mutawali, Budi memperoleh suara sebanyak 29.233.
Terakhir, untuk Daerah Pemilihan 6, yaitu Dapil yang meliputi kecamatan (Ciemas, Ciracap, Cibitung, Tegalbuleud, Surade, Cimanggu, Jampangkulon, dan Waluran) caleg dengan perolehan suara tertinggi didapatkan oleh caleg nomor urut 1 dari PPP, Andri Hidayana, Andri memperoleh suara sebanyak 14.285
Sebagai informasi, penghitungan kursi anggota legislatif tahun ini menggunakan metode Sainte Lague, yaitu metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Aplikasi metode ini didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).(R/01)