CIANJUR - Kepala Desa Palasari Kecamatan Cipanas, Kabupaten Ciajur, H. Ridwan digugat oleh pihak manajemen Le' Eminence (Sahid Eminence) yang diwakili kuasa hukumnya Felix Haholongan Silalahi, S.H.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tersebut terkait penerbitan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Palasari kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Kuasa Hukum Developer Le’ Eminence Felix Haholongan Silalahi saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Jum,at (8/3/24) pun membenarkan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan upaya gugatan terhadap Pemerintah Desa Palasari ke PTUN Bandung.
"Ya Batul, gugatannya itu kami layangkan pada 6 Febuari 2024 lalu," ungkapnya kepada wartawan.
Felix menjelaskan, gugatan tersebut ia layangkan terkait adanya surat keterangan domisili warga PPPSRS yang dinilainya cacat hukum. Karena menurutnya status Le' Eminencee itu sifatnya sebuah penginapan atau kondotel bukan hunian.
"Yang dinilai cacat hukumnya itu, kenapa Desa mengeluarkan keterangan domisili itu, harusnya pihak desa konfirmasi dulu status kita. Apakah bentuknya kita apartemen atau apa. Karena harusnya apapun bentuknya kita tentunya harus ada surat pengantar dari kita," ujarnya.
"Terus kami nyatakan bahwa pemilik unit tersebut bertempat tinggal disitu, tapi faktanya kan tidak ada," tambahnya.
Selain itu, kata Felix, dalam surat keterangan domisili yang dikeluarkan Kades Palasari (red_ H. Ridwan) diduga tidak ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Rukun Tetangga dan Rukum Warga (RT/RW) setempat.
"Kalau menurut info tidak ada, karena mereka (red_ warga PPPSRS) langsung meminta tanda tangan ke Desa," bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Palasari H. Ridwan pun membantah terkait adanya gugatan yang dilayangkan pihak L'e Eminencee terhadap dirinya ke PTUN Bandung.
Menurut Ridwan kalau pun ada gugatan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum substansi dan kerugian pihak manajemen L'e Eminence melalukan gugatan kepada dirinya.
"Masih ngadongeng acan aya gugatan oge," singkatnya dengan nada bahasa sunda. (***).