CIANJUR - Unit Reskrim Polsek Pacet, Resor Cianjur, berhasil meringkus dua orang anggota geng motor. Pelaku ditangkap setelah menyerang warga dengan senjata tajam.
Aksi pelaku geng motor ini dilakukan pada Sabtu (20/01/24) di Jalan Raya Cipanas Pacet, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Jawa Barat, setelah video dengan durasi 43 detik viral di jejaring media sosial (Medsos) facebook.
Kanit Polsek Pacet Iptu Deni Kuswita saat dikonfirmasi di Mako Polsek Pacet pun membenarkan, terkait adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku geng motor itu.
"Iyah, kami dari jajaran Polsek Pacet telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam kepada seorang juru parkir berinisial AM (26) di Cipanas, akibat ulah pelaku kemudian korban mengalami luka dibagian kepala dan punggung karena sebetan sajam," ungkap Deni kepada wartawan.
Deni mengatakan, pelaku geng motor tersebut masing - masing berinisial RR (19) dan MR (24). Kedua pelaku merupakan warga Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
"Berdasarkan keterangan para pelaku melakukan aksi pembacokannya karena ada percekcokan dijalan saat pelaku melawan arus jalan lalu lintas kemudian ditegur oleh korban," ujarnya.
"Selain para pelaku kita juga sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti sajam jenis parang yang memang sebelumnya sudah dibawa oleh pelaku,"tambahnya.
Akibat dari perbuatannya lanjut Deni, kini para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 kitab undang undang hukum pidana (KUHP).
"Dengan ancamannya maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Ddy)