Notification

×

Iklan

Iklan

Pembunuh Pasangan LGBT di Pacet Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologis Pelaku Melakukan Aksinya

Sabtu, 24 Februari 2024 | 14:51 WIB Last Updated 2024-02-24T09:57:04Z
CIANJUR - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial YD alias AD (24) kepada pasangan sesama jenisnya, AN (32). Tersangka diduga melakukan pembunuhan lantaran tersinggung dengan prilaku korban.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu bermula dari adanya penemuan jasad laki-laki di Hotel Koneng Sari kamar nomor 10, Desa Gadog Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (21/2/24) kemarin. Dari kasus itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan.  

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, Polres Cianjur bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jabar dan Polsek Pacet berhasil mengungkap dugaan peristiwa pembunuhan di Kecamatan Pacet.

"Korbannya AN (32), warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Bandar Lampung. Sementara terduga pelaku YD Alisa AD (24), warga Kampung Cilengsar Desa Gadog, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur," kata dia kepada wartawan.

Azshari mengungkapkan, modus pelaku melakukan pembunuhan bermula dari komunikasi melalui salah satu media sosial. Di mana pelaku ini membuat status di salah satu media sosial.

"Statusnya adalah bahwa bilamana yang ingin melakukan perbuatan menyimpang disebutkan di situ BDSM, slash, dan sebagainya itu dijadikan status dalam media sosialnya," katanya.

Sehingga, lanjut dia, si korbannya tertarik kemudian menginbox pelaku. Akhirnya terjadilah perjanjian untuk bertemu dan melakukan perbuatan itu di Cianjur. 

"Jadi pelaku jauh-jauh dari Lampung datang ke Cianjur. Namun sebelumnya dalam komunikasi si pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan peralatan-peralatannya seperti lakban, pakaian dan lainnya," ungkapnya.

Setelah terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, semua barang telah disiapkan dan di kirim ke pelaku. Selanjutnya korban datang ke Cianjur, ditemui di tempat yang sudah disiapkan. 

"Kemudian terjadilah perbuatan menyimpang itu. Sebelumnya di dalam komunikasi itu terjadi kesepakatan bilamana si korban bisa memuaskan akan diberikan uang Ro1 juta. Namun sebaliknya jika tidak bisa memuaskan sebaliknya si korban akan memberikan uang Rp1 juta," jelasnya.

Aszhari menuturkan, terjadi perbuatan atau prilaku menyimpang itu di kamar tersebut kemudian saat melakukan korban dililit dengan plastik dan juga kain serta di lakban. Namun, si korban ini mengencingi ke wajah pelaku, sehingga pelaku marah. 

"Karena marah pergi meninggalkan kamar itu. Namun pada saat ditinggal oleh si pelaku, si korban ini sudah dalam keadaan di ikat termasuk wajahnya. Setelah ditinggal kemudian pelaku besoknya berusaha menghubungi pihak hotel bahwa ada orang yang membutuhkan bantuan dinkamar tersebut," tuturnya.

Sehingga, lanjut Aszhari, petugas hotel masuk dan menemukan korban sudah meninggal. Diduga korban kehabisan nafas setelah ditinggalkanselama 6 jam.

"Pelaku ini sudah melakukan kegiatan menyimpang dengan cara BDSM ini kurang lebih sebanyak 10 kali. Namun kegiatan BDSM yang lebih ekstrim yaitu dibikin seperti mumi, itu baru dilakukan kali ini," katanya.

Aszhari menambahkan, akibat perbuatannya, pasal yang dikenakan terhadap pelaku mendasari pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ddy).
×
Berita Terbaru Update