CIANJUR - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyebut terdapat 310 Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga telah melanggar peraturan Pemilihan Umum (Pemilu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muhamad Duwaeni dalam keterangannya mengatakan, hal tersebut berdasarkan laporan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pacet selama masa kampanye yang dimulai (28/11/23) sampai dengan (5/1/24) lalu.
"Adapun proses penertiban APK kampanye yang kelanggar tersebut dilakukan Jalan Hanjawar Pacet, Jalan Wijayakusumah dan Jalan Protokol Pacet - Ciherang," katanya kepada wartawan. Senin (5/2/24).
Duwaeni menjelaskan, selain telah melanggar Pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, APK tersebut diduga juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Nomor 1 tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 23 ayat (1) huruf b.
"Memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk atau sejenisnya disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerang jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial" paparnya.
Sehingga lanjut Duwaeni, Panwas Kecamatan Pacet akan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(Ddy)