CIANJUR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur telah menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang penempatannya di luar zona yang telah tentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami telah melakukan pengawasan penertiban APK pada (13/12/24) hingga (4/1/24) yang di tertibkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Cipanas sebanyak 1.026 APK dan APK yang masih terpasang sampai saat ini yang sudah di inventarisir sebanyak 2.226 APK," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Cipanas Yana Suryana kepada wartawan di Kantor Panwaslu Kecamatan Cipanas yang berlokasi di Perumahan Bumi Cimacan nomor 20 RT 002 RW 005 Desa Palasari pada Senin (05/1/24) kemarin.
Yana menjelaskan,ketentuan tempat pemasangan alat peraga kampanye telah ditentukan, hal itu merupakan bentuk turunan dari terjemahan PKPU nomor 15 pasal 36 ayat 6.
Lanjut Yana, begitupun dengan APK - APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti dipasang di pohon, di tiang Listrik, di lampu penerangan jalan, di pagar pembatas jalan raya, di Gedung pemerintah dan tempat terlarang lainnya.
"Jadi penertiban itu juga berkat hasil patroli pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan beserta Panwaslu Kelurahan Desa se-Kecamatan Cipanas dengan melaksanakan giat pengawasan dan menginventarisir APK yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan Cipanas. Khususnya yang di pasang di jalan protokol atau jalan raya cipanas puncak, yang terpasang di luar zona yang telah ditentukan oleh KPU," ujarnya.
Yana menerangkan jumlah kampanye yang diawasi terdapat 20 kegiatan dengan metode tatap muka 11 kegiatan, metode pertemuan terbatas 9 kegiatan, pembagian bahan kampanye 11 kegiatan. Terdiri dari kegiatan Capres 3 kegiatan, calon dari DPR RI 12, calon DPRD Provinsi 7 kegiatan calon DPRD Kabupaten 12 kegiatan.
"Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu itu dari tanggal 16 Desember 2023 hingga tanggal 4 Februari 2024," tandasnya.(Ddy)