Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Cianjur Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana BUMD

Jumat, 02 Februari 2024 | 11:03 WIB Last Updated 2024-02-05T02:15:40Z
CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik PT Cianjur Sugih Mukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan, ketiga orang tersangka kasus penyalahgunaan anggaran negara tersebut masing masing berinisial AH, FMR, RTP.

Menurutnya, AH sendiri menjabat sebagai asisten manager, sementara FMR merupakan sales marketing dan RTP sebagai Supervisor (SPV) Operasional.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, akibat perbuatan mereka negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar," ujarnya kepada wartawan.

Yudi menambahkan, guna proses penyidikan berjalan dan antisipasi penghilangan alat bukti saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan kepada ketiga orang tersangka korupsi tersebut.

"Kita langsung tahan para tersangkanya agar dalam penyelidikan bisa berjalan lancar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur Amalia menjelaskan, dari hasil penyelidikan para tersangka rata - rata menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

"Modusnya ada untuk biaya kepentingan pribadi seperti usaha sayur-sayuran namun fiktif ada juga untuk membayar pinjaman online atau pinjol," ujarnya.

Meski demikian, menurut Amali kasus korupsi berjama,ah tersebut akan pihaknya kembangkan hingga kemungkinan adanya keterlibatan dari jajaran komisaris dan direksi PT CSM.

"Untuk waktunya kita tunggu saja nanti," pungkasnya.(Ddy)

×
Berita Terbaru Update