Notification

×

Iklan

Iklan

Bacok Warga, Lima Komplotan Geng Motor di Cianjur Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 12 Februari 2024 | 09:24 WIB Last Updated 2024-02-14T04:00:09Z
CIANJUR - Jajaran Sareskrim Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang warga di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, akibat perbuatan pelaku. Korban AR (38) yang berdomisili di Kampung Cibodas Desa Gunungnsari Kecamatan Ciranjang, Cianjur, mengalami kritis dan menjalani perawatan di RSUD Sayang akibat luka yang diderita cukup parah di bagian kepala dan wajah.

"Para pelaku yang berhasil kita amankan ada 5 orang semuanya laki-laki. Sementara 1 orang lagi masih dalam pengejaran petugas, diketahui baik korban maupun para pelaku adalah sama-sama kelompok dari perkumpulan  bemotor yang berbeda," kata Azshari kepada wartawan baru - baru ini.

Azshari menambahkan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (4/2/24) sekitar pukul 02.00 dini hari. Kemudian berdasarkan laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku pada (7/2/24) kemarin.

Menurut Azshari,  dua orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Karena sempat melawan saat hendak ditangkap oleh petugas.

"Jadi disini juga kami mengklarifikasi terkait motif dari peristiwa ini murni adalah balas dendam dan tidak ada unsur politik atau apapun karena si korban ini dianggap oleh para pelaku pernah melakukan juga hal yang sama mencoba melakukan penganiayaan pada beberapa tahun sebelumnya. Jadi korban memang sudah diincar oleh para pelaku dan bukan sasaran acak serta bukan karena permasalahan politik,"ungkapnya.

"Kami juga mewanti wanti kepada yang 1 orang lagi yang masuk DPO agar menyerahkan diri daripada nanti ditangkap dijalanan oleh petugas,"tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal primer 170 ayat (2) ke 2e KUHPi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(Ddy).

×
Berita Terbaru Update