Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Pedofil dan Pembunuh Anak di Cianjur, Ternyata Seorang Residivis

Kamis, 25 Januari 2024 | 09:32 WIB Last Updated 2024-02-24T09:48:06Z
CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menyatakan tersangka S (42), pencabulan dan pembunuhan anak berinisial NS (7) di Kampung Cinamo Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Selain telah mencabuli korban, kemudian tersangka S membunuh korban. Hingga mayatnya yang tinggal sisa tulang berulang ditemukan warga pada (27/7/23) lalu di Pantai Ranca Enco Kampung Cikakap Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta.

Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan mengatakan, setelah melakukan penyidikan selama enam bulan.Tersangka S berhasil diamankan petugas di sebuah gubuk di Kampung Campang Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

"Jadi selama pelariannya pelaku ini bersembunyi di sekitar tempat penangkapan dan adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian korban, sandal milik korban dan beberapa barang yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya

Azshari menjelaskan, diketahui tersangka S merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2011 lalu. Kemudian tersangka S divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan di Lampung.

"Tersangka ini bebas pada bulan februari 2023 lalu. Namun pada bulan Juli 2023 pelaku ini melakukan kembali perbuatan yang sama," paparnya.

Azshari menambahkan, sementara untuk modus operandi tersangka melakukan perbuatan kejinya yakni mengajak korban bermain ke pesisir pantai usai korban pulang sekolah. kemudian dilokasi kejadian tersangka sempat memperlihatkan rekaman video porno kepada korban. 

Hingga akhirnya korban diperkosa, karena korban melawan kemudian tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update