PASUNDAN POST | SUKABUMI – Memasuki awal tahun 2024, DPRD Kabupaten Sukabumi menggeber sejumlah program kerja yang tertunda. Kabar terbaru, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada tahun 2024.
Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD beserta Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitrapura mengatakan, ke sebelas Raperda tersebut terdiri dari 8 usulan pemerintah daerah dan 3 usulan inisiatif DPRD.
Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), 3 diantaranya merupakan Prakarsa usul inisiatif DPRD, 8 lainnya merupakan Prakarsa usul Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.
Berikut daftar yang diterima redaksi, masing-masing meliputi:
RAPERDA USUL INISIATIF DPRD
1. Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
2. Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
RAPERDA USUL PEMERINTAH DAERAH
1. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Pengusul Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DISDAMKARTAN)
2. Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat.
Pengusul PERUMDA BPR Sukabumi
3. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
Pengusul BAPPELITBANGDA
4. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pengusul Bagian Organisasi SETDA
5. Raperda BPR Syariah.
Pengusul Bagian Perekonomian SETDA
6. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Pengusul BPKAD
7. Raperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Pengusul BPKAD
8. Raperda APBD Tahun 2025.
Pengusul BPKAD (Red)