CIANJUR - Gerakan foto yang menunjukkan pose jari yang kerap dianggap merujuk pada pilihan politik dalam Pemilu 2024 dinilai berpotensi melanggar aturan. Bila hal tersebut dilakukan oleh pejabat desa ataupun sebutan nama lainnya .
Tentunya sikap tersebut dinilai melanggar netralitas pemilu karena di dalam pasal 490, undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 berbunyi:
Setiap kepala desa (Kades) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Selain itu, larangan itu juga telah menegaskan tentang partisipasi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dalam kegiatan kampanye pemilu di dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, dan Pasal 339 ayat (4) Undang-Undang Pemilu. Sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 490, Pasal 494, dan Pasal 548 Undang-Undang Pemilu, yang meliputi pidana penjara dan denda.
Kemudian, apakah yang sudah dilakukan oleh seorang Ketua BPD Desa Cimacan (red_Ilyas) berpose 3 jari lengkap dengan baligho dan memakai kaos Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden ( Cawapres) nomor urut tiga Ganjar - Mahpud melanggar ?
"Nanti akan kita telusuri dulu kebenarannya apakah foto pose (red_tiga jari) itu benar apa tidak," ungkap Ketua Bawaslu Cianjur Asep Tandang kepada wartawan melalui saluran telepon pada Rabu (09/01/24) kemarin.
Namun Asep, enggan menjawab sanksi atau tindakan apa yang akan diberikan Bawaslu Cianjur jika dukungan anggota BPD terhadap calon orang satu di Indonesia itu terbukti.
"Tadi sudah saya sampaikan untuk memerintahkan kepada Panwascam Cipanas untuk menulusuri dulu, menganai sanksinya apa nanti kita akan telusuri dulu," pungkasnya.(Ddy).