Notification

×

Iklan

Iklan

Sebelas Raperda Diusulkan Untuk Ditetapkan Sebagai Perda di Tahun 2024

Rabu, 13 Desember 2023 | 12:02 WIB Last Updated 2024-02-24T09:58:33Z
 

PASUNDANPOST.COM | SUKABUMI — Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi Nasrudin Sumitrapura menjelaskan terdapat sebelas Raperda yang telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai perda di tahun 2024 mendatang.

Dalam keterangan tertulisnya, Nasrudin Sumitrapura mengatakan ada 11 Raperda tersebut yang telah dilakukan pengkajian oleh Pemerintah Daerah bersama Bapemperda, dan perangkat daerah pengusul Raperda.

"Kesebelas usulan raperda telah disepakati bersama antara pemerintah daerah, Bapemperda, dan perangkat daerah pengusul Raperda," kata dia, pada Senin (11/12/2023). 

Rapat ini digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (8/12). 

Rapat ini membahas penetapan keputusan tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024 serta penyampaian laporan reses ke 3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023.

Nasrudin Sumitrapura menambahkan, kesebelas raperda tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan RPJMD.

"Maka dari itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi telah sepakat untuk menyetujui sebelas raperda tersebut untuk ditetapkan ke dalam Perda Kabupaten Sukabumi tahun 2024, dan akan dibahas oleh DPRD terutama Pemkab Sukabumi," ujarnya.

Hasil dari pembahasan akan menjadi acuan dalam penetapan dan kesepakatan rancangan keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2024. (R/01)
×
Berita Terbaru Update