CIANJUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur segera akan menyegel villa mewah yang berada di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pasalnya, villa mewah yang diduga dijadikan penginapan bagi wisatawan lokal maupun mancanegara tersebut diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Teddy Artiawan, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (11/12/23) mengatakan, sebelum melakukan penyegelan terlebih dahulu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perpajakan Daerah (Dispenda) Cianjur.
"Kita akan koordinasi dulu dengan dinas perizinan dan Dispenda dulu, karena itu wewenang mereka. Apakah villa tersebut benar benar tidak memiliki izin," ungkap Teddy melalui saluran telepon. Senin (11/12/23).
Menurut Teddy, jika villa mewah yang dijadikan penyewaan untuk wisatawan tersebut terbukti tidak mengantongi perizinan. Pihaknya akan segera menyegel villa itu. Sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang tata kelola bangunan.
"Kita akan segel berupa dalam pengawasan Satpol PP," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah villa mewah komersil berdiri kokoh di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Villa mewah yang berdiri ditengah bukit area destinasi Wisata Gunung Kasur itu kuat dugaan tidak mengantongi izin.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur Suferi Faizal, membenarkan, jika villa mewah yang berada di wilayah Desa Gadog tersebut belum mengantongi perizinan.
"Berdasarkan data kami belum menerima lampiran pengajuan izin villa itu," pungkasnya. (Ddy).