CIANJUR - Bangunan Klinik milik Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Cianjur yang berada di Kampung Mitraloka Leuwi Goong, Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur diduga belum mengantongi izin oprasional dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui, tidak hanya itu saja, bahkan klinik yang bertempat di Jalan Halte Maleber Kampung Cicurug Kulon Kelurahan Maleber, Kecamatan Karangtengah, kabupaten Cianjur, yang juga milik Ketua IBI tersebut bangunannya diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLP).
Sekretaris Dinas ( Sekdis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur Suferi Faizal, saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon beberapa waktu lalu mengatakan, membenarkan jika bangunan klinik yang sudah berdiri di dua lokasi berbeda tersebut belum mengantongi izin.
"Kalau bangunan sudah berdiri dan belum memiliki PBG wajib untuk mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu," ujar Suferi.
Menurutnya, sebagaimana yang sudah di atur dalam Peraturan Daerah no 14 tahun 2013 pasal 19 dan pasal 20. Disebutkan dalam ayat ke satu pemanafaatan bangunan dilakukan setelah bangunan memiliki Sertifikat Laiak Fungsi atau SLF.
Sementara itu, Ketua IBI Cianjur Liste Zulhijwati Wulan, saat di konfirmasi melalui saluran aplikasi whatsapp, belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dua klinik miliknya yang diduga belum mengantongi PBG dan SLF.
"Waalaikum salam kang, saya sedang Diklat di Bandung dijawabnya jika saya sudah sampai di Cianjur ya," singkatnya. (Ddy).