CIANJUR - PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang telah menetapkan lima orang tersangka dugaan perusakan aset milik PT MPM secara bersama sama.
Hal tersebut tertuang dalam laporan LPB/122/III/2023/SPKT/POLDA JABAR pada tanggal 7 Maret 2023 lalu kepada terlapor Siswati dan kawan kawan.
Kuasa hukum PT MPM H. Aris Fadhilah mengatakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (red_ Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo) harusnya berbangga karena telah memiliki para penyidik dari Polda Jabar yang telah menjalankan proses hukum dengan tanpa subyektifitas.
"Polisi sangat berhati hati dalam memeriksa perkara ini makanya proses penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan sampai penetapan tersangka membutuhkan waktu cukup panjang. Tidak terkecoh yang dikemas dan dibungkus dengan mengatasnamakan rakyat," kata Aris dalam keterangannya. Sabtu (18/11/23).
"Bahkan mungkin salah satu yang disematkan pin emas sebagai tanda prestasi seperti yang diberikan kepada tim gabungan yang berhasil menyelamatkan Tanah Jatikarya yang bernilai hampir 10 triliun rupiah," tambahnya.
Menurut Aris, maraknya oknum mafia tanah yang menggunakan masyarakat kecil yang mudah sekali dikendalikan untuk mengokupansi tanah tanah milik perusahaan dengan melawan hukum.
Sehingga pihak PT Maskapai Perkebunan Moelia Cianjur, selaku pemilik perkebunan yang sebelumnya telah mengakuisisi saham dari pemilik sebelumnya. Dalam perkembangan proses penataan, pemanfaatan dan penguasaan aset perusahaan perkebunan banyak sekali mengalami kendala dan hambatan karena diciptakan oleh oknum mafia tanah dengan menggunakan masyarakat.
"Dengan alih alih mendapatkan bagian tanah sebagai penggarap bahkan bukan sebagai pemilik tanah," ujarnya.
Ia menjelaskan, maraknya penyerobotan tanah milik perkebunan (kebun teh) yang produktif yang dikuasai dengan cara merusak tanaman teh yang selanjutnya dikuasai untuk diperjual belikan oleh para mafia tanah.
Sehingga pihak PT MPM selaku pemilik lahan perkebunan yang sah. Tidak akan mentolelir upaya oknum mafia tanah yang melakukan penyerobotan dan tindakan tegaspun dilakukan dengan penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang berada di wilayahan hukum jawa barat.
"Tentunya hal ini satu bentuk dan sikap MPM untuk membedakan mana masyarakat petani asli setempat dan mana petani berdasi," paparnya.
Lebih lanjut tambah Aris, Pihak PT MPM Cianjur selalu memperhatikan masyarakat petani asli disekeliling perkebunan.
"Ini menandakan bahwa pihak PT MPM dekat dengan petani sekitar dan tidak bisa dipisahkan. Selaras hubungan antara MPM dengan petani asli diwilayah Desa Batulawang, Desa Cibadak dan Desa Sukanagalih yang merupakan salah satu cara untuk menjalankan program reforma agraria sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," bebernya.
Aris menerangkan, perkebunan PT MPP dalam menjalankan usahanya selalu melibatkan masyarakat sekitar yaitu Desa Batulawang, Desa Cibadak dan Desa Sukanagalih, Kabupaten Cianjur sebagai petani perawat kebun teh.
Kemudian dalam perjalanannya pada tahun 2016 mulailah terlihat ada kekuatan besar dibelakang dengan segala kegiatan penebangan pohon pohon teh perkebunan PT MPM dengan dalih untuk ditanami oleh masyarakat agar kemudian agar tampak terlantar.
"Ternyata terkuak bahwa rupanya itu adalah ulah sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Petani Desa Batulawang yang mencatut nama warga. Padahal, mereka ini orang luar dari desa wilayah perkebunan yang sengaja dimobilisasi untuk menduduki tanah milik PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) secara ilegal," terangnya.
Menurutnya, modusnya baru baru ini hal yang menarik adalah modus yang diduga juga praktek praktek oknum Mafia Tanah yang menggunakan tameng masyarakat bahkan tak tanggung tanggung kaum perempuan dijadikan alat untuk mencapai tujuannya dan mudah dikendalikan.
"Namun kita berkaca dari contoh kasus di Jatikarya yang ternyata melibatkan tersangka otak mafia tanah semakin membuat masyarakat kita menjadi semakin cerdas dan tidak lagi mudah terkecoh dengan kejahatan yang mengatasnamakan masyarakat," tandasnya.(Ddy)