Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Motor yang Bacok Warga, Enam Orang Masih DPO

Selasa, 14 November 2023 | 08:48 WIB Last Updated 2023-11-17T04:55:41Z
CIANJUR - Tiga pelaku pembacokan berinisial EG (34), UA (32) dan EA (25) berhasil ditangkap polisi. Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (9/11/23) kemarin.

Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan mengatakan, akibat peristiwa pembacokan oleh segerombolan geng motor tersebut, dua orang warga mengelami luka parah di bagian kepala dan punggung akibat sabetan senjata tajam.

"Terjadinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, lalu petugas melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan sebagian dari kelompok pelaku," ujar Azshari di Mako Polres Cianjur. Senin (13/11/23) kemarin.

Aszhari mengatakan, selain telah mengamankan tiga orang pelaku masih ada terduga pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sementara untuk para pelaku kurang lebih enam orang lainnya saat ini sedang dalam pengejaran oleh tim gabungan anggota Polsek dan Polres dan kita sudah terbitkan dalam daftar pencarian orang," ucapnya.

"Sehingga saya meminta  kepada para pelaku yang masih DPO agar menyerahkan diri ke petugas sebelum kita melakukan tindaka  tegas," tambahnya.

Azshari menyebut, modus operandi pelaku EG melakukan aksinya bersama dengan UA dan EA dan pelaku lainnya, yaitu dengan cara menggunakan satu buah senjata Airsoftgun dan senjata tajam jenis golok.

Lalu, pelaku melakukan pembacokan kepada korban yang tengah melintas di jalan dengan menggunakan golok yang dibawa oleh para pelaku sebanyak 3 kali.

Akibat sebetan sajam pelaku, wajah dan pergelangan tangan kanan korban mengalami luka robek.

"Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah Airsoftgun berikut tiga butir peluru jenis gotri, dua unit kendaraan roda dua dan beberapa atribut geng motor," ungkapnya.

Azshari menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Pasal 170 ayat (1) dan (2) Jo 351 Ayat (2) Jo 55 KUHP.

"Ancaman penjarannya maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update