CIANJUR - Ketua Umum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Otto Hasibuan menyayangkan maraknya perusakan baliho calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Cianjur. Bahkan menurutnya, pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, harusnya menawarkan konstestasi pesta yang demokratis.
Otto mengatakan, jika baliho yang telah mendapat izin dari pemerintah lalu dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, itu wajib dipidanakan karena hal itu jelas telah melanggar aturan.
"Jadi itu kita harus lihat dulu, apakah baliho-baliho tersebut sudah ada izinnya atau belum. Jika baliho tersebut berizin, saya mengimbau agar siapapun tidak sembarangan, jika ada izinnya, masyarakat atau siapapun tidak berhak menurunkan baliho tersebut. Maka kalau penurunan baliho yang sudah ada izinnya dari pejabat setempat, itu jelas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidanakan," kata Otto Hasibuan Senin, (27/10/23).
Otto pun meminta, seluruh pihak harus menghentikan perusakan dan penurunan baliho atau alat peraga lain yang telah mendapatkan ijin yang sah, karena berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jika hal tersebut dibiarkan akan berpotensi menimbulkan konflik masyarakat, di tengah-tengah meningkatnya suhu politik dalam negeri menjelang Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 yang akan datang.
"Seluruh aparat penegak hukum melakukan pengawasan yang ketat dan segera menindak-lanjuti kasus-kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, agar pemilu berjalan dengan aman, jujur, adil, dan bebas dari tindakan-tindakan anarkis, sehingga hasilnya kredibel dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rangka turut merayakan Hari Pahlawan, 10 November 2023, Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI, Arief Rachman yang juga adalah Calon Legislatif dari PDIP dengan daerah pemilihan Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, Jawa Barat, memasang ucapan selamat hari bersejarah tersebut di Kota Cianjur.
Pemasangan baliho ucapan tersebut telah mendapatkan ijin dari Pemda Kota Cianjur dan pajaknya telah pula dibayar melalui PT PSM Cianjur.
Alamat pemasangan baliho di Jl. Pramuka Bundaran Tugu Pramuka, Desa Sukamulya, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur tersebut, telah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab pada Senin, 13 November 2023.
Hingga kini kasus perusakan baliho tersebut telah dilaporkan kepada kepada pihak kepolisian di Resort Cianjur, Selasa, 14 November 2023, dengan No.: STLLP/754/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT. (Ddy).