PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Lagi, ulah menyimpang diperlihatkan ke publik. Kepala Sekolah SMP Islam Kabandungan berinisial AS (50 tahun) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, karena diduga menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Sekolah SMP Islam Kabandungan, AS langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menyebutkan AS diduga membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dan PIP sebesar Rp 587 juta lebih.
"Alhamdulillah, atas pemeriksaan dan beberapa alat bukti telah didapat yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka AS, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2022,” kata Wawan, pada Kamis (12/10).
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, AS kemudian langsung ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 12 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023 di Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini AS diduga merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp587.915.000.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah memanipulasi data siswa pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) dan penarikan dana PIP tidak sesuai juknis," katanya.
Selain itu, lanjut Wawan, siswa tidak sesuai dengan kebutuhan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Misalnya siswa yang sekolah di SMP Kabandungan itu, hanya 100 orang. Namun data yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS sebanyak 200 orang. Jadi, ada seratus orang yang data fiktif.
Dalam pengakuannya, uang hasil dugaan korupsi dana BOS dan PIP tersebut, kemudian digunakan AS untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menyebutkan, dari kesimpulan tim penyidik, tersangka AS merupakan pelaku tunggal, yang mana semua dikelola oleh tersangka itu sendiri.
Saat ini Kejari Kabupaten Sukabumi sedang melakukan penelusuran aset milik AS yang dibeli menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut.
Ia menyebutkan harta kekayaan AS belum ada yang disita.
"Sedang kita telusuri, namun barang bukti yang didapat terkait pengelolaan dana BOS. Untuk aset dari tersangka itu sendiri sedang ditelusuri oleh tim," imbuhnya.
Atas ulah AS tersebut, perbuatan ini diduga melanggar pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)