PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar sebuah acara konsultasi dan koordinasi dengan Tim Perancang Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat.
Dalam pertemuan ini, delegasi dari DPRD Kabupaten Sukabumi diterima oleh tim perancang perundang-undangan Kemenkumham Jabar dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi, pada Kamis (19/10
Selanjutnya dalam pertemuan yang berlangsung, sejumlah aspek penting dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) dibahas. Hal-hal yang menjadi fokus pembahasan meliputi tata cara pengharmonisasian perundang-undangan, penyusunan program pembentukan Perda, serta penyebarluasan produk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Perda.
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari, menyambut kerjasama ini dengan antusias.
"Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan aturan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kami berkomitmen untuk mendukung dalam penyusunan regulasi yang berkualitas," katanya.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Suhartini, dan Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Zonasi Kabupaten Sukabumi.
Diharapkan, kerjasama antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan Kemenkumham Jabar dalam hal perundang-undangan adalah langkah positif dalam memastikan bahwa setiap aturan yang dihasilkan melalui kerjasama ini berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. (rl/red)