Notification

×

Iklan

Iklan


Kadis Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati Kembali Digoyang

Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:06 WIB Last Updated 2023-10-19T04:18:39Z


PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati kembali digoyang usai dirinya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat beberapa waktu lalu. Hingga berujung pemanggilan.


Kali ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas) melaporkan kembali dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).


Berdasarkan surat laporan yang tersebar luas digrup aplikasi whatsapp. Pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan nomor 10/LTS/II/2023 perihal dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.


Adapun tudingan yang dilaporkan oleh LATAS kepada Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi yakni, terkait dugaan pungli kepada sejumlah kontraktor proyek dinas dan pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.


Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi Fery Permana saat dikonfirmasi melalui saluran aplikasi whatsapp pun membenarkan, terkait laporan yang telah dilayangkannya kepada Tim Siber Pungli Kabupaten Sukabumi.


"Iya, ke unit Inspektorat terkait penyampaian klarifikasi informasi dugaan (red_pungli)," ujarnya.


"Tapi sudah ada klarifikasi (red_Dinas Perikanan)," tambahnya.


Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati dalam surat keterangan klarifikasinya pun membantah, apa yang ditudingkan oleh Lembaga Analisa dan Transpansi Anggaran Sukabumi terkait laporan dugaan pungli itu.


Menurut Nunung, seluruh pekerjaan atau proyek di Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi telah menempuh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui SPSE, baik untuk pengadaan langsung maupun tender di Pokja UKPBJ sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berilaku.


"Setiap pembayaran baik itu gaji maupun pegalanan dinas semua dibayarkan melalui rekening masing-masing (tidak ada pemotongan)," ujar Nunung melalui surat keterangan klarifikasi pada Rabu (18/10/23) dengan nomor  400.14.5.6/3265/DISKAN/2023.


"Sementara untuk pembayaran honor atau gaji Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Perikanan sudah dibayarkan melalui rekening masing-masing pegawai dan tidak ada pemotongan," tandasnya. (Ddy)

×
Berita Terbaru Update