CIANJUR – Tren penyebaran berita palsu (hoax) terutama melalui dunia maya tidak bakal surut momentum Pemilu Serentak 2024.
Hoax bakal tetap ada karena efektif digunakan untuk menghantam berbagai kepentingan terutama menjelang Pemilu 2024 nanti.
Tentunya hal ini menjadi pembahasan di Forum Silaturahmi Keamanan Ketertiban Masyarakat yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Cianjur pada Rabu (18/10/23) kemarin di balroom Hotel Palace Kecamatan Cipanas,Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan mengatakan, bahwa FKS yang secara rutin diadakan, kali ini dalam rangka pencegahan berita bohong atau hoax dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai dan sejuk menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurutnya, forum silaturahmi kamtibmas ini didalamnya akan membahas diskusi isu isu yang dapat mengganggu kamtibmas seperti kenakalan remaja (perilaku geng motor, penyalah gunaan narkoba, sosial ekonomi seperti pinjol , judi online, penybaran berita hoax atau berita bohong.
"Hoax ini istilah dari bahasa asing yang diartikan dalam bahasa Indonesia adalah berita bohong atau informasi yang tidak benar yang dibuat menjadi seolah-olah benar adanya, hoax ini muncul ketika muncul pada moment atau situasi tertentu seperti dalam menjelang Pilkada atau Pemilu, dengan berita viral yang mereka viralkan mengenai berita yang tidak benar menjadi benar dengan kepentingan kelompok maupun pribadi, masyarakat cenderung mereka ingin membaca dan mendengar yang mereka inginkan tanpa mengecek kembali terhadap informasi itu benar atau tidaknya, situasi ini akan tumbuh menjelang pemilu yang saat ini kita akan laksanakan." kata Azshari.
Azshari menerangkan, dengan adanya hoax masyarakat menjadi susah untuk membedakan informasi mana yang benar dan salah, maka dari itu dengan menjaga kamtibmas aman, lancar juga dapat menjaga persatuan bangsa.
"Dengan hadirnya kita ini disini di upayakan menjadi agenda dalam men-counter informasi hoax untuk di check and re-check terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi," ujarnya.
Sementara itu, analis ahli muda bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Yudi Ismail menjelaskan dampak hoax di media sosial terutama pada saat menjelang pemilu. Biasanya sangat cepat tersebar dan masif.
"Hoax Pemilu menjadi permasalahan krusial yang harus segera diatasi karena merusak pikiran masyarakat, merusak citra lawan politik, menciptakan fragmentasi sosial dan memunculkan kegelisahan publik yang pada akhirnya akan menurunkan kepercayaan kepada pihak otoritas, menurunkan integritas dan nilai demokrasi. Sehingga stakeholder perlu membangun solusi inovatif untuk mencegah dan menanggulanginya," ucapnya.
Yudi menambahkan, bahwa untuk untuk menangkal hoax masyarakat harus dapat membedakan mana berita hoax dan berita benar yakni dengan cara mencermati alamat situsnya serta memastikan informasi atau berita yang bersumber dari situs-situs resmi dan telah terverifikasi kebenarannya.
"Jadi jangan hanya membaca judul provokatif yang biasanya dibuat untuk menambah viewer, meskipun isi dari informasi yang diberikan sering berbeda," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Kabupaten Cianjur Heri Kurniawan menjelaskan, salah satu aturan hukum yang mengatur tentang hoax adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
"Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," ujarnya.
Ia menjelaskan, hoax dibagi menjadi tiga diantaranya disinformasi yaitu informasi salah yang disebarkan dengan sengaja. Informasi itu tetap disebarkan meski tahu itu salah. Lalu misinformasi atau penyebaran informasi salah, namun si penyebar tidak mengetahui kalau informasi tersebut salah. Ketidaktahuan ini yang membedakan dengan disinformasi.
Berdasarkan temuan lanjut Heri, isu hoax per kategori periode Agustus 2018 hingga Maret 2023, isu hoax kategori politik berada diurutan ke empat tertinggi.
"Isu hoax kategori politik berada diurutan ke-empat, dengan jumlah 1.355. Biasanya tujuan hoax politik untuk menyerang lawan politik atau memperoleh dukungan. Motif ekonomi produsen hoax ingin menciptakan kondisi politik tertentu, sekaligus mengambil keuntungan dari situasi itu," pungkasnya.(Ddy)