PASUNDAN POST | CIANJUR - Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Cianjur membongkar iklan minuman keras (miras) yang terpampang di papan reklame depan Pos 55 Polisi.Tepatnya di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Cianjur pada Senin (18/9/23) kemarin.
Pembongkaran iklan miras yang diketahui bermerk anggur merah (AM) dengan ukuran kurang lebih 3 × 2 meter ini, karena diduga tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pun membenarkan, terkait adanya penertiban iklan miras yang terpasang di Jalan Raya Cipanas Cianjur.
Menurut Teddy, iklan Miras Anggur Miras yang sengaja di pasang dipapan reklame tersebut tidak memiliki ijin.
"Tadi kita sudah turunkan Iklan minuman keras tersebut. Karena sesuai Perda Cianjur iklan Peredaran dan penjualan Miras dilarang," kata Teddy kepada wartawan.
Teddy menjelaskan, selain tidak mengantongi izin juga terdapat larangan adanya peredaran miras diwilayah Kabupaten Cianjur.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sehingga iklan di papan reklame tersebut diduga telah melanggar aturan.
"Untuk sementara kita melakukan penertiban dulu, nanti bila masih membandel kita akan berikan surat teguran kedua dan ketiga. Bila masih membandel akan diberikan sanksi tindak pidana ringan di pengadilan," pungkasnya.(Ddy).