PASUNDAN POST | SUKABUMI — Melanjutkan Rapat Paripurna kemarin, kembali DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-22 tahun sidang 2023 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Selasa (19/9).
Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST mendapat kepercayaan memimpin Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini.
Selain itu, terpantau hadir dalam paripurna seperti Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Agenda utama kali ini yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Penyampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi dilakukan secara bergiliran. Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, disampaikan oleh Muslihin, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, S.STP Pel, M.Mar, Fraksi PKS, disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, S.Si, Fraksi PDI- P, disampaikan oleh disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd,
Sementara Fraksi PAN, disampaikan oleh Dzulfikar Ali Hakim, S.p., M.Si, Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan Fraksi PPP, disampaikan oleh H. Andri Hidayana.
“Secara umum dari pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang diajukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari raperda tersebut," kata Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST.
"Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Badan Musyawarah Bersama Pemerintah Daerah yaitu pada hari Rabu, besok tanggal 20 September 2023," imbuhnya. (red)