PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Dayat seorang tunanetra melaporkan oknum RW di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/09/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat ditemui awak media, Dayat (67) mengaku sudah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait Objek Lahan Yayasan Tunanetra berlokasi di Kampung Kebonrandu RT 003 RW.022 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Datang seorang diri, Dayat langsung menuju loket pelayanan terpadu satu pintu Kejari Kabupaten Sukabumi dengan membawa KTP dan satu bundel berkas aduan.
"Diancurin aja Yayasan saya sama oknum RW dan masyarakat, difoto-foto, katanya sih mau dijadikan mesjid, tapi sampai sekarang engga jadi-jadi." kata Dayat usai melaporkan oknum RW ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/09/2023).
Sambung Dayat, dirinya merasa dirugikan, pasalnya sudah puluhan tahun tinggal di Yayasan Tunanetra dengan berakhir teragis. Karena bangunan, pakaian, alat-alat tunanetra dan alat mengaji tunanetra dihancurkan.
"Saya itu udah lama, ada lah 30 tahun tinggal di situ, tiba-tiba dihancurkan saja. Ada pakaian, alat-alat tunanetra dan alat mengaji tunanetra semua hancur,"katannya.
Sementara itu, Alfian Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya, membenarkan adanya kedatangan seorang penyandang disabilitas tuna netra yang hendak melaporkan oknum ketua RW di Cibadak.
"Ia benar, saya telah menerima kedatangan seorang penyandang disabilitas tunanetra atas nama Dayat yang mau melapor terkait dengan oknum ketua RW, tapi untuk laporannya masih kita kaji dulu," ujar Alfian kepada awak media.
Alfian mengatakan, selanjutnya akan berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak di wilayah guna memastikan permasalahannya.
Budi Mulyadi, Ketua RW 022 Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan bahwa lahan dan gedung Yayasan Tunanetra Tunas Islam yang dibongkar ada di RW 022, dan berawal adanya kedatangan ahli waris sekaligus Ketua Yayasan Tunas Islam Pusat.
" Bapak Darma Ketua Yayasan Tuna Netra, datang ke tempat ke rumah saya untuk melaporkan bahwa yayasannya tersebut sudah berubah fungsi, karena ketidak berfungsian dalam sekian tahun kebelakang". terangnya.
Sambung Budi, atas dasar itu, Darma sebagai ahli waris sekaligus pemilik sertifikat, juga sebagai Ketua Yayasan, menginginkan bahwa tanah tersebut untuk dijadikan masjid, bukan keinginan warga.
"Darma ingin tanah tersebut dijadikan mesjid, seiring berjalannya waktu, saya melakukan proses dan musyawarah, seperti perubahan akte wakaf dari Nazir pertama diketahui bermama Nanzar karena sudah meninggal, dan dirubahlah menjadi saya sebagai ketua RW dan Yudi ketua RT ada juga yang warga terdekat lingkungan tanah tersebut," kata Budi.
Terkait pembongkaran itu, sudah atas keinginan pemilik dari ahli waris, dan belum dibangunnya masjid dikarenakan masih dalam tahapan koordinasi dan kajian.
"Belum dibangunnya ditanah tersebut, untuk dibuatkan mesjid, dalam hal ini kita masih melakukan upaya koordinasi dan kajian, bagaimana baiknya apakah kita bangun mesjid atau musola." pungkasnya. *(M.Afnan).