CIANJUR - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap fakta baru dalam kasus penemuan mayat. Fakta baru yang dimaksud terkait penangkapan dua pria berinisial H (32) dan HH (23).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh sepasang adik dan kakak itu berawal dari adanya penemuan mayat dilereng pinggir jalan tepatnya di Kampung Batupiring Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.
Warga mengira, penemuan mayat pemuda tersebut merupakan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
"Kemudian dari jajaran Polsek Cibinong yang dibantu SatReskrim Polres Cianjur datang ke untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Azhari di Mako Polres.
Sementara dari hasil penyelidikan petugas.Lanjut Azshari, terungkap bahwa mayat yang diketahui bernama Ruhiyat tersebut merupakan korban pembunuhan.
"Alhamdulillah tidak kurang dari 24 jam terungkap bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan yang direncanakan oleh dua orang tersangka. Dimana dua orang tersangka ini adalah kakak beradik dengan inisal H yang berusia 32 tahun dan HH berusia 23 tahun," ujarnya.
Azshari menerangkan, selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor dengan ditemukan bercak darah di beberapa bagian yang belum sempat dibersihkan pelaku, satu buah senjata tajam jenis kapak, satu buah tas berisi identitas korban, kunci letter T yang biasa digunakan untuk melakukan aksi curanmor, satu buah handphone milik korban dan satu dahan kayu besar berukuran 50 centimeter yang digunakan untuk menghabisi korban.
Azhari menambahkan, berdasarkan keterangan motif para tersangka melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Karena tersangka memiliki dendam kepada korban, diketahui saat melayat ditempat kediaman almarhum bibi tersangka, korban telah melakukan keonaran.
"Untuk menghabisi nyawa korban. Para tersanga ini sebelumnya mengajak untuk mabuk-mabukan mengggunakan obat batuk cair lalu setelah korban mabuk berat dipukul beberapa kali menggunakan dahan kayu besar yang ditemukan di TKP sehingga mengakibatkan korban mengalami luka luka di berbagai titik lalu mayat korban dibuang ke lereng jalan," ungkapnya.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidier Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.(Ddy).